Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 : Konversi Guru Pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah

Berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 303 Tahun 2016, guru pada satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru mata pelajaran (mapel) diberikan kewenangan untuk mengajar sebagai guru kelas. Dengan kata lain, menurut KMA No. 303/2016, guru mapel umum pada satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah secara otomatis terkonversi menjadi guru kelas dan oleh karenanya berhak menerima pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik (TPP).

Untuk keterangan lebih lanjut silakan hubungi Penyuluh Pendidikan Agama Islam (PPAI) Kecamatan masing-masing.

No comments:

Post a Comment